Kredit Mobil Mudah dan Terpercaya Bersama Adira Finance

Adira Finance memberikan kemudahan bagi Anda untuk memiliki mobil baru maupun bekas melalui fasilitas kredit yang fleksibel. Dengan berbagai pilihan merek, Adira Finance menawarkan proses yang cepat dan persyaratan dokumen yang mudah.

Nikmati berbagai keuntungan, seperti pilihan angsuran dan tenor yang disesuaikan dengan kemampuan Anda, jaringan pembayaran yang luas, serta perlindungan asuransi lengkap. Sistem penyimpanan BPKB yang aman dan layanan pelanggan yang ramah tersedia di ratusan kantor cabang, dealer, contact center, dan platform digital kami.

Segera wujudkan impian Anda memiliki mobil idaman!

Apa yang Dimaksud dengan Kredit Mobil?

Adalah jasa pembiayaan mobil, baru dan bekas yang diperlukan oleh konsumen, baik perorangan maupun perusahaan atau kelembagaan.

Panduan Tata Cara Pengajuan Kredit Mobil

  1. Klik tombol “Ajukan Kredit” di atas atau hubungi langsung Petugas Adira Finansialku melalui WhatsApp di 0877-7401-7393. Tim kami akan membimbing Anda untuk mengisi Form Pengajuan Kredit sesuai data diri melalui WhatsApp.
  2. Jika diperlukan, Petugas Adira Finansialku dapat mengatur jadwal kunjungan ke rumah Anda untuk memproses pengajuan kredit dan pengambilan dokumen.
  3. Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk proses pengajuan:
Persyaratan Karyawan Wiraswasta Profesional Perusahaan
Fotokopi E-KTP Pemohon & Pasangan/Penjamin (Bila Ada) V V V
Fotokopi E-KTP Pengurus/ Pengelola & PIC Management Perusahaan & Pemegang saham 25% V
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / Akte Nikah* V V V
Fotokopi Bukti Tempat Tinggal (Rek. Listrik / Rek. PAM/Rek. Telepon / SHM / SHGB/ SHGU/ SPPT-PBB / AJB / Girik/ Perjanjian KPR atas nama calon konsumen/ Suami/ Istrinya) V V V
Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Gaji (minimal 3 bulan terakhir) V
Fotokopi Rekening Tabungan / Rekening Koran/Rekap Pendapatan Praktek/Rekap Pendapatan Usaha (3 bulan terakhir) V V V
Fotokopi NPWP V
Fotokopi Tempat Usaha / Ijin Praktek V V V
Fotokopi SIUP / TDP / TDR / SKDP / SITU / NIB / Asli surat keterangan usaha V V
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan V
Fotokopi Dokumen Pengesahan Akte (SK yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI)
Fotokopi Akte Perubahan Perubahan (bila ada)

*Akte Nikah jika Konsumen sudah menikah

Note: khusus kredit mobil bekas, wajib membawa STNK (yang masih berlaku), BPKB dan Faktur Asli (untuk BPKB yang telah diterima Konsumen)

Informasi Penting Penggunaan Layanan

Pastikan Anda memahami semua ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan. Di bawah ini, Anda akan menemukan informasi terkait hak, kewajiban, biaya, manfaat, dan risiko yang mungkin timbul selama penggunaan layanan.

Konsumen adalah perorangan maupun perusahan/kelembagaan.

Persyaratan calon konsumen Kredit Mobil*

1. Konsumen perorangan Karyawan (PNS/Swasta)

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lama kerja min. 1 tahun
  • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
  • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 55 tahun
  • Tempat tinggal bukan Kost.
  • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah minimal 2 tahun.

2. Konsumen perorangan Wiraswasta & Profesional

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lama usaha min. 2 tahun
  • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
  • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
  • Tempat tinggal bukan Kost.
  • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah minimal 2 tahun.

3. Konsumen Perusahaan/Kelembagaan

  • Berbadan hukum di Indonesia
  • Lama usaha minimal 2 tahun

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

  • Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun perusahaan (CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
  • Jaminan yang digunakan adalah BPKB kendaraan roda empat atau lebih (mobil).
  • Tenor pembiayaan yang dapat diambil, yaitu sebagai berikut*:
    • Mobil Baru maksimal 5 tahun / 60 bulan
    • Mobil Bekas maksimal 5 tahun / 60 bulan
  • Maksimal usia kendaraan untuk mobil bekas pada saat pengajuan, yaitu*:
    • Mobil Type Penumpang (Passenger) : 12 tahun sampai dengan akhir tenor
    • Mobil Type Niaga (Commercial) : 10 tahun sampai dengan akhir tenor
  • Fasilitas Pembiayaan Mobil yang diambil oleh Konsumen dilengkapi dengan Asuransi terhadap kendaraan yang dijaminkan, serta Asuransi lainnya termasuk Asuransi terhadap Konsumen (seperti Asuransi Kecelakaan Diri dan/atau Asuransi Jiwa) dan/atau Asuransi lainnya sebagaimana ditawarkan oleh ADIRA FINANCE kepada Konsumen.     

Keterangan:
*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

  • Persyaratan kredit yang mudah dan proses
  • Aman, kualitas mobil di cek langsung oleh calon Konsumen
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  • BPKB tersimpan aman dan terjamin.
  • Dukungan jaringan ratusan kantor cabang Adira Finance di seluruh wilayah Indonesia
  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun kelembagaan
  • Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Keday Adira, Aplikasi Adiraku, jaringan Bank Danamon, Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, transfer ke Virtual Account Bank Danamon, Virtual Account BCA, aplikasi LinkAja

Biaya yang harus dibayarkan dalam pengajuan pembiayaan terdiri dari dua kategori utama, yaitu Biaya Pengajuan Pembiayaan dan Biaya yang Timbul Insidental.

Biaya Pengajuan Pembiayaan meliputi:

  • Biaya provisi atau komisi.
  • Biaya administrasi.
  • Biaya materai.
  • Biaya pengikatan agunan.
  • Biaya survey.

Sementara itu, Biaya yang Timbul Insidental adalah biaya-biaya yang hanya dikenakan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Biaya asuransi jiwa, agunan, dan asuransi lainnya.
  • Biaya penagihan.
  • Biaya eksekusi agunan.
  • Denda.
  • Biaya penalti atas pelunasan sebelum jatuh tempo.
  • Biaya transaksi pembayaran angsuran.
  • Biaya simpan BPKB yang dikenakan setelah 3 bulan sejak kewajiban dilunasi apabila BPKB belum diambil oleh konsumen.
  • Biaya pengiriman dokumen jika memilih pengiriman via pos atau kurir.

Catatan: Hal-hal yang terdapat pada biaya di atas belum bersifat final. Fasilitas pembiayaan yang final akan dituangkan dalam perjanjian resmi antara konsumen dan Adira Finance. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) yang diberikan kepada konsumen saat pengajuan pembiayaan.

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE baik itu persyaratan dokumen maupun hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE.
  • Apabila Konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    • Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran (biaya eksekusi agunan dan denda), sbb:
      • Denda keterlambatan per hari untuk agunan mobil (roda empat/lebih) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) x besar angsuran
      • Biaya Penagihan maksimal 15% (lima belas persen) dihitung dari angsuran yang tertunggak.
    • Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pelunasan dipercepat, sbb:
      • Agunan Mobil (roda empat/lebih) sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah yang harus dilunasi
    • Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut;
      • Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
      • Adapun Biaya Eksekusi Agunan yang akan dikenakan adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari total keseluruhan kewajiban Konsumen
    • Segala pembayaran yang dilakukan oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Konsumen.
    • Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Konsumen menunggak pembayaran.

Keterangan:
*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan produk

  1. Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE dan dapat menggunakan Objek Pembiayaan setelah melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan ADIRA FINANCE, menandatangani Perjanjian, Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada).
  2. Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
  3. Konsumen akan menerima Jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah seluruh kewajibannya dilunasi.
  1. Konsumen wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada) sesuai dengan yang diinformasikan oleh Petugas ADIRA FINANCE di Cabang pada saat awal pengajuan.
  2. Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga Objek Pembiayaan agar tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen.

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum

Dokumen ini berisi penjelasan lengkap tentang produk kredit, layanan tambahan, proses pengajuan, serta hak dan kewajiban pelanggan. Untuk informasi lebih jelas, unduh file ini dengan klik tombol “Download File” di bawah. Jika ada pertanyaan, hubungi kami di 0877-7401-7393!

error: Content is protected !!